Jakarta, 11 November 2024 — Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus pinjol ilegal mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahun. Sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.248 entitas pinjol ilegal yang ditutup. Sementara itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menutup sebanyak 2.742 entitas pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka beroperasi secara agresif, menargetkan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa mengevaluasi risiko dengan matang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan pinjaman yang tepat.
Selain itu, seringkali masyarakat kesulitan membedakan platform pinjaman daring (PINDAR) yang resmi dan ilegal. Mengingat risiko finansial dan keamanan data pribadi yang mungkin muncul, OJK memberikan beberapa tanda penting untuk membantu masyarakat mengidentifikasi mana PINDAR yang legal dan mana yang sebaiknya dihindari.
- Pertama, masyarakat bisa membedakannya dengan melihat legalitas dan izin usaha. PINDAR legal atau yang diawasi oleh OJK akan memiliki izin resmi dan tercantum dalam daftar platform berizin di situs OJK. PINDAR legal dioperasikan oleh perusahaan yang mematuhi regulasi ketat, yang dirancang untuk melindungi penerima dana (borrower) dan pemberi dana (lender). Pinjol ilegal, sebaliknya, tidak memiliki izin dan tidak diawasi OJK, sehingga kegiatan operasionalnya melanggar hukum, tindakannya seringkali tidak beretika dan berisiko bagi masyarakat.
- Akses data pribadi yang terbatas. Pada pinjaman legal, aplikasi PINDAR hanya dapat meminta izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (dikenal dengan singkatan CAMILAN) sesuai ketentuan OJK. Sementara itu, pinjol ilegal cenderung meminta akses ke seluruh data di ponsel, termasuk kontak dan galeri foto pribadi. Praktik ini dapat disalahgunakan, misalnya untuk melakukan penagihan yang bersifat intimidatif atau mempermalukan peminjam.
- Proses penagihan yang sesuai etika. Penagihan pada PINDAR legal dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi dan harus mematuhi etika serta aturan yang berlaku, seperti tidak menagih di luar jam operasional yang ditentukan berdasarkan peraturan OJK atau melakukan intimidasi. Pinjol ilegal sering kali menagih dengan cara-cara yang agresif dan tanpa aturan, seperti ancaman, tekanan psikologis, atau menyebarkan informasi pribadi peminjam.
- Penawaran produk yang jelas. PINDAR legal tidak akan mengirimkan penawaran produk melalui jalur pribadi seperti SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak resmi tanpa persetujuan pengguna. Platform pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara tersebut untuk menarik perhatian calon peminjam, bahkan sering kali mengirimkan dana tanpa persetujuan sebagai jebakan utang.
- Fitur utama PINDAR yang berizin. PINDAR legal memiliki sejumlah fitur yang membantu memastikan transparansi dan keamanan. Misalnya, lender (pemberi dana) bisa memilih sendiri borrower (penerima dana) yang sesuai dengan profil risiko mereka, dan semua transaksi tercatat dengan rapi untuk mencegah adanya penyalahgunaan. Kemudian, platform PINDAR legal juga menyampaikan informasi terkait risiko investasi tinggi bagi pemberi dana (lender). Dalam hal ini, dana lender tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi platform menyediakan mekanisme pelaporan dan pengaduan via kanal layanan pelanggan (customer service) yang dapat diakses dengan mudah jika mengalami kendala.
- Keamanan dan transparansi data pengguna. PINDAR yang berizin oleh OJK diwajibkan untuk melindungi data pengguna secara ketat. Data pribadi pengguna hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang disetujui, seperti verifikasi identitas atau pengajuan pinjaman. Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data pribadi untuk tujuan intimidasi atau bahkan menjualnya ke pihak ketiga, yang sangat merugikan konsumen.
- Dukungan layanan konsumen yang jelas. PINDAR legal menyediakan layanan konsumen yang dapat diakses dengan mudah. Setiap penyelenggara PINDAR yang berizin wajib menyediakan layanan pelanggan (nomor telepon atau email), sehingga jika terjadi masalah, konsumen memiliki jalur komunikasi yang jelas. Platform pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pelanggan yang memadai, sehingga pengguna kesulitan mencari solusi saat ada masalah.
- Tidak ada pengiriman dana yang dilakukan tanpa permintaan konsumen. Platform PINDAR legal hanya akan memproses pengajuan pinjaman jika ada permintaan resmi dari konsumen dan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian. Pinjol ilegal kerap kali mengirimkan uang ke rekening tanpa persetujuan terlebih dahulu, sehingga konsumen merasa terjebak untuk membayar kembali dengan jumlah dana pengembalian yang di luar ketentuan.
Jika masyarakat ingin memeriksa legalitas platform PINDAR atau ingin melaporkan aktivitas pinjol ilegal, silakan menghubungi layanan Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp Kontak OJK di 081-157-157-157. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan dan secara aktif menindaklanjuti aduan terkait pinjol ilegal.
Dengan memahami perbedaan-perbedaan di atas, masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati saat memilih platform PINDAR. Menggunakan layanan yang berizin dan diawasi OJK tidak hanya membantu mencegah risiko keuangan, tetapi juga menjaga keamanan data pribadi serta ketenangan dalam proses transaksi. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas pinjaman sebelum melakukan bertransaksi dan edukasi diri Anda tentang risiko yang mungkin muncul.
Tentang Workshop Jurnalis Meningkatkan Literasi Fintech P2P Lending dan Peliputan Pinjaman Daring (PINDAR) yang Legal
Dalam upaya memperkuat kualitas pemberitaan mengenai industri fintech, Koperasi Jurnalis Independen (KojI), menggelar workshop jurnalis bertema “Meningkatkan Literasi Fintech P2P Lending dan Peliputan Pinjaman Daring (PINDAR) yang Legal” di Hotel Aloft, Wahid Hasyim Jakarta secara hybrid, Sabtu, 9 November 2024.
Acara ini merupakan salah satu inisiatif dalam rangkaian Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Pendek yang bertujuan untuk mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Workshop ini dilaksanakan sebagai bentuk usaha untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat mengenai industri PINDAR.
Jurnalis memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait perbedaan antara PINDAR legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam acara yang dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai wilayah di Indonesia, berbagai pembicara dari sisi regulator, asosiasi, maupun platform PINDAR turut hadir untuk memberikan wawasan dan berdiskusi bersama para peserta workshop.
Di antara jajaran pembicara tersebut adalah, Bapak Indra selaku Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Ibu Marcella Wijayanti, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Bapak Tubagus Rahmat Adrian, Head Regulatory and Compliance Easycash, Bapak Muhammad Irham, Trainer Mobile Journalism, dan Ibu Novita Sari Simamora, Content Manager di Bisnis Indonesia.
Dalam acara ini, para peserta workshop dibekali teknik peliputan yang efektif untuk membantu jurnalis membedakan PINDAR legal dan pinjol ilegal, selain itu para peserta juga dibekali dengan pelatihan cara menulis hingga membuat konten video dalam isu ini.
Workshop ini bisa menjadi kesempatan bagi para jurnalis untuk mendalami pengetahuan tentang karakteristik PINDAR yang berizin dan perannya dalam mendukung inklusi keuangan yang sehat di Indonesia.
Sementara, dalam paparan materinya, Content Manager di Bisnis Indonesia, Novita Simamora, memberikan panduan kepada para jurnalis untuk menyampaikan pemberitaan mengenai industri PINDAR secara menarik dan edukatif.
Novita menekankan pentingnya bagi jurnalis untuk memahami dasar hukum dan regulasi terkait pinjaman daring yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jurnalis wajib paham regulasi, seperti POJK dan Surat Edaran OJK, serta disiplin dalam verifikasi informasi langsung ke regulator untuk memastikan keabsahan layanan pinjaman daring yang diliput,” ujarnya.
Dengan menuliskan daftar fintech yang berizin dan mencantumkan platform legal maupun ilegal dalam berita, jurnalis dapat membantu masyarakat memahami risiko menggunakan fintech ilegal dan memberikan rekomendasi aplikasi yang aman.
Novita juga menyarankan penggunaan data statistik akurat, seperti pertumbuhan industri fintech atau tingkat kepercayaan konsumen, untuk memperkuat narasi berita.
“Mengangkat kisah pengguna dari sudut pandang yang humanis, misalnya pelaku UMKM yang terbantu oleh pinjaman fintech atau harapan akan bunga yang lebih rendah, dapat membuat berita lebih relevan dan menggugah,” tambahnya.
Sebagai tips akhir, Novita mendorong jurnalis untuk menyederhanakan istilah teknis dalam fintech agar lebih mudah dimengerti masyarakat umum. Ia menyarankan agar berita ditulis dengan gaya bahasa yang sederhana, tanpa menghilangkan kedalaman informasi, sehingga edukasi tentang platform pinjaman daring dapat diterima lebih luas.
Tentang Lomba Karya Jurnalistik dan Video Pendek
Easycash mengadakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Pendek sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan literasi keuangan di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang peran platform pinjaman daring (PINDAR) dalam kehidupan dan meningkatkan kesadaran akan perbedaan layanan yang legal dan ilegal.
Kompetisi ini dibagi dalam dua kategori, yaitu Lomba Karya Tulis Jurnalistik yang ditujukan untuk jurnalis dan Lomba Video Pendek yang terbuka bagi masyarakat umum. Kategori karya tulis jurnalistik mengharuskan peserta untuk berbagi wawasan tentang solusi pinjaman PINDAR dan kontribusinya dalam meningkatkan akses keuangan. Sementara itu, kategori video pendek mengajak peserta untuk menampilkan kreativitas dalam menggambarkan peran PINDAR dalam kehidupan sehari-hari.
Kompetisi ini dimulai sejak 31 Oktober 2024 dengan batas akhir pengumpulan karya pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Total hadiah yang ditawarkan mencapai Rp53 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Lomba Karya Tulis Jurnalistik:
- Juara 1: Rp10.000.000 dan plakat penghargaan
- Juara 2: Rp8.000.000 dan plakat penghargaan
- Juara 3: Rp6.000.000 dan plakat penghargaan
- Juara 4: Rp5.000.000 dan plakat penghargaan
- Juara 5: Rp4.000.000 dan plakat penghargaan
Lomba Video Pendek (Instagram dan TikTok):
- Juara 1: Rp5.000.000 dan plakat penghargaan
- Juara 2: Rp3.000.000 dan plakat penghargaan
- Juara 3: Rp2.000.000 dan plakat penghargaan
Penilaian kompetisi ini akan dilakukan oleh dewan juri yang terdiri dari para pakar di bidang jurnalistik, industri pinjaman daring, serta industri kreatif, yang memiliki keahlian khusus untuk menilai berdasarkan kualitas karya yang dihasilkan. Adapun tim Dewan Juri untuk kategori Karya Tulis Jurnalistik terdiri dari Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas sekaligus Direktur Kompas Institute Andreas Maryoto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta 2018-2021 Asnil Bambani, dan Head of Corporate Affairs Easycash Wildan Kesuma. Sementara Dewan Juri untuk kategori Video Pendek yaitu Chief Executive Office Infipop Irfan Prabowo dan Head Creative and Social Media Easycash Andi Stevanus.
Untuk informasi lengkap tentang tema kompetisi, syarat dan ketentuan, serta kriteria penilaian, peserta dapat mengunjungi tautan: bit.ly/lombaeasycash
Pendaftaran lomba gratis dan bisa dilakukan melalui tautan: bit.ly/daftarlombaeasycash
Narahubung:
0882-1192-8585
Koperasi Jurnalis Independen